Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
Dengan diberlakukannya Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, menjadi bukti bahwa pemerintah mulai peduli akan era Informasi yang tidak bisa dibendung. Undang – Undang no 11 tahun 2008 ini mengatur tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dengan diberlakukannya Undang – Undang ini, segala bentuk Transaksi Elektronik dan Transaksi Perbankan sudah dilindungi oleh negara. Apalagi dengan semakin bebasnya para Blogger menulis dan menyampaikan pendapat, karena era nge Blog menjadi tempat atau wadah dalam menyebarkan informasi.
Dan segala bentuk penyebaran informasi yang menyesatkan atau melanggar batas kesusilaan bisa di jerat melalui undang – undang ini. Arus globalisasi sudah terbukti membuat masyarakat kita sangat senang menyebarkan informasi, untuk menghindari hal – hal yang supaya tidak melanggar hukum. Sebaiknya kita mengetahui dan membaca Undang – Undang no 11 tersebut.